Komite sekolah secara umum berperan, sebagai berikut :
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan
2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transfaransi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4. Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
Dalam menjalankan perannya, secara umum komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan dalam hal :
a. Kebijakan dan program pendidikan
b. Penyusunan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
c. Kriteria kinerja satuan pendidikan.
d. Criteria tenaga kependidikan.
e. Criteria fasilitas pendidikan; dan f. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5. Mendorong orang tua dean masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendididkan.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan disatuan pendidikan.
Mengetahui;
Kepala SMAN 1 Ciwaringin
KASANUDIN JOHARI, S.Pd
NIP.- 196411051989021004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar